Nama                             : Tiur Sinabutar
Nim                      : 211000112
Kelas/Smtr           : A Sore/V
(Lima)
MK                       : Evaluasi
Pendidikan
Dosen                   : Suherdiyanto,M.Pd
RENCANA
PELAKSAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah                 :     SMPN 1 Balai
Sepuak
Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                 :     VII/I
Standar kompetensi        :     1.
  Menunjukkan sikap positif terhadap
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Kompetensi Dasar           :     1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting
hukum bagi warga                                        negara
Alokasi waktu                  :     8 x 40 menit (4 x pertemuan)
A.  Tujuan  Pembelajaran
1.   Siswa
dapat menjelaskan pengertian hukum.
2.   Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya.
3.   Siswa
dapat menjelaskan  pembagian hukum
menurut bentuknya.
4.   Siswa
Sugi dan  Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum menurut  isinya.
5.   Siswa
dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.
6.   Siswa
dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence ) 
Tanggung jawab ( responsibility )
B.  Materi Pembelajaran
1.     
Pengertian hukum.
2.     
Tujuan  hukum.
3.     
Pembagian hukum nasional
C.  Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, dan penugasan.
D.  Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi
Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
      1. Pertemuan I 
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam
pembelajaran (absensi, kebersihan, kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
      c.   Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan Inti Kajian Pustaka
1). Eksplorasi
ü 
Guru
Penjelasan konsep tentang  pengertian
hukum dikaitkan  dengan perilaku manusia
dalam hidup bermasyarakat. 
2).  Elaborasi 
ü 
Membagi
siswa menjadi  8 kelompok.
ü 
Masing-masing
kelompok diberikan tugas untuk  menelaah
penggolongan hukum menurut fungsinya, bentuknya, serta  hukum menurut isinya melalui kajian pustaka.
ü 
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan   hasil 
telaahannya.
ü 
Kelompok
lain diminta untuk menanggapi presentasi tersebut.
ü  Guru mengklarifikasi tentang pemahaman
pembagian hukum.
3) Konfirmasi 
ü 
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
ü 
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan  dan penyimpulan
      Penutup
a.      
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi untuk memantapkan   pemahaman  materi 
yang telah dipelajari.
b.     
Mengadakan post test.
c.      
Guru memberi tugas rumah kepada
siswa (tugas kelompok) untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa
telaah buku yang berkaitan dengan pembagian hukum menurut isinya, pentingnya
norma hukum dalam kehidupan bernegara, serta tujuan dan fungsi ditetapkannya
hukum dalam suatu negara.
      2. Pertemuan II
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam
pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan       pertanyaan tentang materi yang telah
diajarkan.
       c.  Memberikan
informasi tentang kompetensi yang  akan
dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
ü 
Guru menjelaskan  pembagian hukum
menurut bentuknya.
2).  Elaborasi 
ü 
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusinya
ü 
Kelompok
lain menanggapi presentasi tersebut.
ü 
Guru
mengklarifikasi guru materi yang telah didiskusikan oleh  masing-masing kelompok. 
3) Konfirmasi 
ü 
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
ü 
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan  dan penyimpulan
Penutup
a.      
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi untuk  memantapkan  pemahaman 
materi   yang sudah  dipelajari.
b.     
Mengadakan post test.
c.      
Memberikan tugas kelompok di luar
kelas untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa laporan hasil
pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa dalam
rentang waktu satu minggu.
      3. Pertemuan III dan IV
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang telah dan akan diajarkan.
       c.  Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
ü 
Guru menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
2).  Elaborasi 
ü 
Menjelaskan
pelaksanaan diskusi kelompok. 
ü 
Setiap
kelompok mempersiapkan laporan hasil pengamatan di sekolah tentang  pelanggaran terhadap  tata tertib sekolah oleh siswa.
ü 
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil pengamatannya.
ü 
Kelompok
lain menanggapi presentasi tersebut.
ü 
Guru
mengklarifikasi dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
3) Konfirmasi 
ü 
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
ü 
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan  dan penyimpulan
     Penutup
a.   Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan  pemahaman 
materi yang telah dipelajari.
b.  Mengadakan post test
c.   Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang  akan datang 
berupa telaah buku secara individual berkaitan dengan materi sesuai
dengan kompetensi  dasar  yang akan dipelajari.
E.  Sumber Pembelajaran
F.   Penilaian
       Penilaian
dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran      
| 
   
Indikator pencapaian 
 | 
  
   
Teknik 
penilaian 
 | 
  
   
Bentuk Instrumen 
 | 
  
   
Instrumen 
 | 
 
| 
   
· Menjelaskan pengertian hukum 
· Menjelaskan pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya. 
· Menjelaskan pentingnya  norma
  hukum dalam kehidupan bermasyarakat 
· Menjelaskan tujuan ditetapkannya 
  hukum dalam suatu negara 
· Menjelaskan tugas penegak hukum di negara  RI 
· Menjelaskan macam-macam peradilan  
· Menjelaskan  negara Indonesia
  adalah negara hukum    
 | 
  
   
Tes Tertulis 
Tes Tertulis 
 | 
  
   
Pilihan ganda 
Uraian  
 | 
  
   
Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat! 
1.  Perhatikan pernyataan berikut! 
1.  peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan 
2.  
  dibuat oleh badan-badan resmi 
3.  
  bersifat memaksa 
4.  
  peraturan tertulis 
5. 
  bagi
  yang melanggar mendapat sanksi tegas 
D    
  Dari pernyataan di atas, unsur-unsur 
  pengertian hukum ditunjukkan nomor…. 
a.        
  1, 2, 3 dan 4     c. 1, 2, 4 dan 5 
b.       
  1, 2, 3 dan 5     d. 2, 3, 4 dan 5 
2.  Hukum diperlukan manusia dalam kehidupan
  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena .... 
a.       
  membuat
  takut masyarakat 
b.      
  mengendalikan
  tingkah laku masyarakat 
c.       
  memberi
  perlindungan terhadap hak-hak warga negara 
d.       mengatur pergaulan hidup bermasyarakat 
3.  Hukum yang mengatur jual beli dan
  sewa-menyewa adalah …. 
a.       
  hukum
  pidana 
b.      
  hukum
  perdata 
c.       
  hukum
  administrasi 
d.      
  hukum
  publik 
4.  Hukum yang mengatur hubungan antarwarga
  negara dengan negara disebut …. 
a.       
  hukum
  pidana 
b.      
  hukum
  perdata 
c.       
  hukum
  publik 
d.      
  hukum
  privat 
5.  Peraturan disebut hukum apabila memiliki
  ciri-ciri antara lain …. 
a.       
  memiliki
  daya pengikat 
b.      
  menciptakan
  ketertiban dan keteraturan 
c.       
  berisi
  perintah dan larangan 
d.      
  dibuat
  oleh pihak yang berwajib 
6.  Berikut tujuan hukum, kecuali .... 
a.       
  menjamin
  kepastian hukum 
b.      
  mengatur
  ketertiban masyarakat 
c.       
  menegakkan
  keadilan 
d.      
  memaksa
  warga masyarakat 
7.  Contoh-contoh berikut yang termasuk
  peristiwa perdata adalah .... 
a.       
  pembagian
  harta waris 
b.      
  melakukan
  penghinaan terhadap orang lain 
c.       
  terjadi
  pemukulan terhadap pencuri 
d.      
  tidak
  melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya 
8.  Berikut ini yang tidak termasuk hukum
  publik adalah hukum .... 
a.       
  perdata 
b.      
  pidana 
c.       
  tata
  negara 
d.      
  administrasi
  negara 
9.  Menurut bentuknya, hukum digolongkan menjadi  
a.       
  hukum
  privat dan hukum publik 
b.      
  hukum
  pidana dan hukum perdata 
c.       
  hukum tertulis dan hukum tidak tertulis 
d.      
  hukum
  objektif dan hukum subjektif 
10.  Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
  di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut .... 
a.       
  undang-undang 
b.      
  kebiasaan 
c.       
  traktat 
d.      
  yurisprudensi 
11.  Hukum Internasional adalah .... 
a.       
  hukum yang mengatur hubungan antar dua
  negara 
b.      
  hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
  dunia 
c.       
  hukum
  yang berlaku di seluruh dunia 
d.      
  hukum
  yang terbentuk karena keputusan hakim 
12.  Pentingnya mentaati hukum yang
  berlaku  dalam masyarakat adalah .... 
a.  
  terwujudnya harga diri manusia
  yang hakiki 
b.  tercipta ketertiban dan ketenteraman 
c.  
  terbinanya kebahagiaan hidup
  masyarakat 
d.  terjaminnya kehidupan masyarakat dengan baik 
13.  Salah satu tujuan ditetapkannya  hukum dalam suatu negara dalah….. 
a.   melindungi warga masyarakat  
b.   menjamin hak-hak asasi manusia 
c.    menegakkan keadilan dan
  kebenaran 
d.   mewujudkan kesejahteraan
  masyarakat 
14.  Alat kekuasaan negara di
  pengadilan yang bertugas  sebagai
  penuntut umum adalah .... 
a. hakim                       
b. panitera  
c.  jaksa 
d.  Polisi 
Jawablah pertanyaan berikut
  ini dengan tepat! 
1.     
  Jelaskan pengertian hukum! 
2.     
  Mengapa masyarakat memerlukan
  hukum? 
3.     
  Jelaskan pembagian hukum menurut : 
a.      
  sifatnya 
b.     
  bentuknya 
c.      
  isinya 
4.     
  Jelaskan tujuan ditetapkan hukum
  dalam kehidupan bernegara! 
5.     
  Jelaskan 3 ciri bahwa negara Indonesia adalah negara
  hukum 
 | 
 
| 
   
      Mengetahui, 
Kepala
  SMPN 1 Balai Sepuak 
(Tiur Sinabutar) 
NIP/NIK : .............. 
 | 
  
   | 
  
   
03 November 2012 
Guru
  Mapel PKN 
(Agum
  Yosea Kebahan) 
NIP/NIK
  : ............ 
 | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar