Nama : Tiur Sinabutar
Nim : 211000112
Kelas/Smtr : A Sore/V
(Lima)
MK : Evaluasi
Pendidikan
Dosen : Suherdiyanto,M.Pd
RENCANA
PELAKSAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama Sekolah : SMPN 1 Balai
Sepuak
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/I
Standar kompetensi : 1.
Menunjukkan sikap positif terhadap
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Kompetensi Dasar : 1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting
hukum bagi warga negara
Alokasi waktu : 8 x 40 menit (4 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa
dapat menjelaskan pengertian hukum.
2. Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya.
3. Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum
menurut bentuknya.
4. Siswa
Sugi dan Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum menurut isinya.
5. Siswa
dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.
6. Siswa
dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
B. Materi Pembelajaran
1.
Pengertian hukum.
2.
Tujuan hukum.
3.
Pembagian hukum nasional
C. Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, dan penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi
Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam
pembelajaran (absensi, kebersihan, kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan
tentang materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti Kajian Pustaka
1). Eksplorasi
ü
Guru
Penjelasan konsep tentang pengertian
hukum dikaitkan dengan perilaku manusia
dalam hidup bermasyarakat.
2). Elaborasi
ü
Membagi
siswa menjadi 8 kelompok.
ü
Masing-masing
kelompok diberikan tugas untuk menelaah
penggolongan hukum menurut fungsinya, bentuknya, serta hukum menurut isinya melalui kajian pustaka.
ü
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil
telaahannya.
ü
Kelompok
lain diminta untuk menanggapi presentasi tersebut.
ü Guru mengklarifikasi tentang pemahaman
pembagian hukum.
3) Konfirmasi
ü
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
ü
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan dan penyimpulan
Penutup
a.
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi untuk memantapkan pemahaman materi
yang telah dipelajari.
b.
Mengadakan post test.
c.
Guru memberi tugas rumah kepada
siswa (tugas kelompok) untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa
telaah buku yang berkaitan dengan pembagian hukum menurut isinya, pentingnya
norma hukum dalam kehidupan bernegara, serta tujuan dan fungsi ditetapkannya
hukum dalam suatu negara.
2. Pertemuan II
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam
pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah
diajarkan.
c. Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan
dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
ü
Guru menjelaskan pembagian hukum
menurut bentuknya.
2). Elaborasi
ü
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusinya
ü
Kelompok
lain menanggapi presentasi tersebut.
ü
Guru
mengklarifikasi guru materi yang telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok.
3) Konfirmasi
ü
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
ü
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan dan penyimpulan
Penutup
a.
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi untuk memantapkan pemahaman
materi yang sudah dipelajari.
b.
Mengadakan post test.
c.
Memberikan tugas kelompok di luar
kelas untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa laporan hasil
pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa dalam
rentang waktu satu minggu.
3. Pertemuan III dan IV
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang telah dan akan diajarkan.
c. Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
ü
Guru menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
2). Elaborasi
ü
Menjelaskan
pelaksanaan diskusi kelompok.
ü
Setiap
kelompok mempersiapkan laporan hasil pengamatan di sekolah tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa.
ü
Masing-masing
kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil pengamatannya.
ü
Kelompok
lain menanggapi presentasi tersebut.
ü
Guru
mengklarifikasi dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
3) Konfirmasi
ü
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
ü
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan dan penyimpulan
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman
materi yang telah dipelajari.
b. Mengadakan post test
c. Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang
berupa telaah buku secara individual berkaitan dengan materi sesuai
dengan kompetensi dasar yang akan dipelajari.
E. Sumber Pembelajaran
Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk
SMP dan MTs Kelas VII
Perilaku
siswa dan guru
Artikel/berita
di media massa
F. Penilaian
Penilaian
dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran
Indikator pencapaian
|
Teknik
penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen
|
· Menjelaskan pengertian hukum
· Menjelaskan pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya.
· Menjelaskan pentingnya norma
hukum dalam kehidupan bermasyarakat
· Menjelaskan tujuan ditetapkannya
hukum dalam suatu negara
· Menjelaskan tugas penegak hukum di negara RI
· Menjelaskan macam-macam peradilan
· Menjelaskan negara Indonesia
adalah negara hukum
|
Tes Tertulis
Tes Tertulis
|
Pilihan ganda
Uraian
|
Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat!
1. Perhatikan pernyataan berikut!
1. peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
2.
dibuat oleh badan-badan resmi
3.
bersifat memaksa
4.
peraturan tertulis
5.
bagi
yang melanggar mendapat sanksi tegas
D
Dari pernyataan di atas, unsur-unsur
pengertian hukum ditunjukkan nomor….
a.
1, 2, 3 dan 4 c. 1, 2, 4 dan 5
b.
1, 2, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5
2. Hukum diperlukan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena ....
a.
membuat
takut masyarakat
b.
mengendalikan
tingkah laku masyarakat
c.
memberi
perlindungan terhadap hak-hak warga negara
d. mengatur pergaulan hidup bermasyarakat
3. Hukum yang mengatur jual beli dan
sewa-menyewa adalah ….
a.
hukum
pidana
b.
hukum
perdata
c.
hukum
administrasi
d.
hukum
publik
4. Hukum yang mengatur hubungan antarwarga
negara dengan negara disebut ….
a.
hukum
pidana
b.
hukum
perdata
c.
hukum
publik
d.
hukum
privat
5. Peraturan disebut hukum apabila memiliki
ciri-ciri antara lain ….
a.
memiliki
daya pengikat
b.
menciptakan
ketertiban dan keteraturan
c.
berisi
perintah dan larangan
d.
dibuat
oleh pihak yang berwajib
6. Berikut tujuan hukum, kecuali ....
a.
menjamin
kepastian hukum
b.
mengatur
ketertiban masyarakat
c.
menegakkan
keadilan
d.
memaksa
warga masyarakat
7. Contoh-contoh berikut yang termasuk
peristiwa perdata adalah ....
a.
pembagian
harta waris
b.
melakukan
penghinaan terhadap orang lain
c.
terjadi
pemukulan terhadap pencuri
d.
tidak
melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya
8. Berikut ini yang tidak termasuk hukum
publik adalah hukum ....
a.
perdata
b.
pidana
c.
tata
negara
d.
administrasi
negara
9. Menurut bentuknya, hukum digolongkan menjadi
a.
hukum
privat dan hukum publik
b.
hukum
pidana dan hukum perdata
c.
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
d.
hukum
objektif dan hukum subjektif
10. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ....
a.
undang-undang
b.
kebiasaan
c.
traktat
d.
yurisprudensi
11. Hukum Internasional adalah ....
a.
hukum yang mengatur hubungan antar dua
negara
b.
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia
c.
hukum
yang berlaku di seluruh dunia
d.
hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim
12. Pentingnya mentaati hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah ....
a.
terwujudnya harga diri manusia
yang hakiki
b. tercipta ketertiban dan ketenteraman
c.
terbinanya kebahagiaan hidup
masyarakat
d. terjaminnya kehidupan masyarakat dengan baik
13. Salah satu tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu negara dalah…..
a. melindungi warga masyarakat
b. menjamin hak-hak asasi manusia
c. menegakkan keadilan dan
kebenaran
d. mewujudkan kesejahteraan
masyarakat
14. Alat kekuasaan negara di
pengadilan yang bertugas sebagai
penuntut umum adalah ....
a. hakim
b. panitera
c. jaksa
d. Polisi
Jawablah pertanyaan berikut
ini dengan tepat!
1.
Jelaskan pengertian hukum!
2.
Mengapa masyarakat memerlukan
hukum?
3.
Jelaskan pembagian hukum menurut :
a.
sifatnya
b.
bentuknya
c.
isinya
4.
Jelaskan tujuan ditetapkan hukum
dalam kehidupan bernegara!
5.
Jelaskan 3 ciri bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum
|
Mengetahui,
Kepala
SMPN 1 Balai Sepuak
(Tiur Sinabutar)
NIP/NIK : ..............
|
|
03 November 2012
Guru
Mapel PKN
(Agum
Yosea Kebahan)
NIP/NIK
: ............
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar