Senin, 25 Juni 2012

Pembukaan UUD 1945


BAB.I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Dan pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa indonesia dengan penuh kesadaran berjuang dengan sekuat tenaga dan mempertaruhkan nyawa di medan laga, untuk mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negara mencatat berbagai gerakan dan perjuangan bersenjata yang dipelopori dan digerakan oleh umat Islam Indonesia dalam rangka mengusir penjajah diberbagai daerah di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia atau biasa disebut UUD 1945. Karena dirancang dan disahkan tahun 1945 ketika Republik ini didirikan. Lebih dari itu pasal-pasal
UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan yang harus dipertahankan. Ini mencerminkan semangat ketika UUD ini dirancang. Ini didorong oleh pentingnya persatuan untuk tujuan bersama dan demokrsi dibangun di atas nilai luhur gotong royong, musyawarah, dan mufakat.
B.     Masalah
Berdasarkan masalah yang dipaparkan diatas, maka yang menjadi suatu permasalahan dalam membahas yaitu “ Bagaimana mengetahui makna, nilai lihur serta memahami kata demi kat dalam Pembukaan UUD 1945 ”.
C.    Tujuan
Mengetahui bagaimana untuk memahami makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak tidaknya kita akan dapat  melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.







BAB. II
PEMBAHASAN
A.    Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia timbul setelah Belanda menjalankan politik etis pada permulaan abad ke- 20 yang mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal paham demokrasi dan nasionalisme.
Tempat penyaluran kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia adalah terbentuknya organisas-organisasi atau perkumpulan-perkumpualan. Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan perwujudan organisasi pertama yang menujukkan kesadran bangsa indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan nasionalisme yang terus memuncak tercetus pada tanggal 28 Oktober 1982 dengan sumpah pemuda , yang merupakan pernyataan resmi bahwa Indonesia benar-benar merupakan suatu bangsa. Dan dengan tekad satu bngsa itulah bangsa Indonesia dapat mewujudkan keinginanya menjadi Negara yang merdeka.
Dalam mengisi kemerdekaan , bangsa Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di capai dengan bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuanagn bangsa dan Negara Indonesia.
1.      Alinea Pertama, 
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggung jawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

2.      Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. 
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
Bagian kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan hak kemerdekaan yang tercantum dalam alenia pertama tadi, maka di sini dinyatakan karena bahwa karena pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya., sudah semestinyalah bangsa Indonesia menetukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya : Dan kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu Negara.
3.      Alinea Ketiga, 
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. 
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4.      Alinea Keempat, 
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. 
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa ;
  1. Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
  3. Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, 
  4.   adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta
tekad bangsa Indonesiamencapai tujuan nasional.
Pembukaan juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional Maupun dalam
hubungan bangsa-bangsa lain di dunia. Pokok-pokok pikiran
  1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi badi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
  3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
  4. Negara berdasar  atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.
B.    Memahami Makna Pembukaan UUD 1945
Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan penjungkir-balikan makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan tipu muslihat, ironisnya,
banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi  pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
Hal tersebut  dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain : menonjolnya
kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan. Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia. Dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia  ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.

Kemudian daripada  itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam Deklarasi Kemerdekaan terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan Negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata yang kita miliki
tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat  melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : Pertama:kemerdekaan adalah hak segala bangsa;  Kedua: penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa Negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan "Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia". Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.  Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme).
Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari kolonialisme/ imperialisme, maka
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation
state
) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang
merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga  Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut "Trisakti", yaitu:
*      berdaulat di bidang politik;
*      berdikari di bidang ekonomi; dan
*      berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan nnegara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh
karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang  prinsip-prinsip dibentuknya  Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,  disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk  negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifatdemokratis.  Sedangkan sebagai  dasar negara adalah  Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
Ø  Ke Dalam: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia ; kedua, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ø  Ke Luar: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai  wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan
yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu
hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah  diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan)
dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita
akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam  tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam
membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat  manusia yang berangkat dari kesederajadan dan
kebersamaan, dan terimplementasikan dalam  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab. Dengan menurut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada
pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.
Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag
(landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.

BAB. III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat
dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkap bahwa
perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
1.      mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan tiga prinsip kemerdekaan :
*      berdaulat di bidang politik;
*      berdikari di bidang ekonomi;
*      berkepribadian di bidang kebudayaan.
2.      melalui gerbang kemerdekaan itu akan dibangun Sosialisme Indonesia di dalam negara kesatuan yang demokratis, yaitu masyarakat gotong royong yang adil-makmur material dan spiritual dalam suatu kehidupan bangsa yang beradab;
3.      untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan Penuh dan tetap terselenggaranya Sosialisme Indonesia, harus dibangun tata kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradab berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Masyarakat dunia yang saling hormat menghormati, dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa maupun manusia atas manusia.
B.     Saran
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainya
cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa Inhdonesia.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan dengan sesungguhnya..


                                    











DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rohali, Hukum acara peradilan tata usaha Negara, Jakarta ; PT
Raja Grafindo Presada, 2004.
Marjhoned Ramlan, Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam
Jakarta, Jakarta ; Penerbit Media Dakwah, 2000.
Saifuddin Anshari, Endang. Piagam Jakarta 22 Juni
1945, Jakarta ; Penerbit Rajawali Pers, 1981.
Siti Nadroh, Indonesia Selayang Pandang, Ciputat ;
Penerbit PT Medina Indonesia, 2003.
Endang Saifuddin Anshari. 1986. Piagam Jakarta. 49.
Mardjoned Ramlan. 2000. Amandemen UUD 1945 .Jakarta. Penerbit : Media Da'wah.
Hal. Xiii. Dan Siti Nadroh.2003. Indonesia selayang pandang. Ciputat. Penerbit
: PT Media Inonesia. Hal. 93
Siti Racmiatun.tt .Buku DarasPancasila. Palembang. Hal. 12.
http://www.marhaenis.org/article.php/20060720111537608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar