BAB.I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai
16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang
wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus
yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal
dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr.
Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran
Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr.
Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr.
Abdul Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari
Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ),
R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur
tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia,
bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Dan pada zaman sekarang kita hanya
menikmati kemerdekaan, unutk itu apa yang seharusnya mesti kita lakukan untuk
menyukuri anugerahakemerdekaan ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan
nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan,
bangsa indonesia dengan penuh kesadaran berjuang dengan sekuat tenaga dan mempertaruhkan
nyawa di medan laga, untuk mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Negara mencatat berbagai gerakan dan perjuangan bersenjata yang dipelopori dan
digerakan oleh umat Islam Indonesia dalam rangka mengusir penjajah diberbagai
daerah di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia atau biasa disebut
UUD 1945. Karena dirancang dan disahkan tahun 1945 ketika Republik ini
didirikan. Lebih dari itu pasal-pasal
UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan yang harus dipertahankan. Ini mencerminkan semangat ketika UUD ini dirancang. Ini didorong oleh pentingnya persatuan untuk tujuan bersama dan demokrsi dibangun di atas nilai luhur gotong royong, musyawarah, dan mufakat.
UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan yang harus dipertahankan. Ini mencerminkan semangat ketika UUD ini dirancang. Ini didorong oleh pentingnya persatuan untuk tujuan bersama dan demokrsi dibangun di atas nilai luhur gotong royong, musyawarah, dan mufakat.
B.
Masalah
Berdasarkan masalah yang dipaparkan
diatas, maka yang menjadi suatu permasalahan dalam membahas yaitu “ Bagaimana
mengetahui makna, nilai lihur serta memahami kata demi kat
dalam Pembukaan UUD 1945 ”.
C.
Tujuan
Mengetahui bagaimana untuk memahami
makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa
keterbatasan kata yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci
seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan
setidak tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran
yang terkandung di dalamnya.
BAB. II
PEMBAHASAN
A. Makna
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia
timbul setelah Belanda menjalankan politik etis pada permulaan abad ke- 20 yang
mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal paham demokrasi dan nasionalisme.
Tempat penyaluran kesadaran nasionalisme
bangsa Indonesia adalah terbentuknya organisas-organisasi atau
perkumpulan-perkumpualan. Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908
merupakan perwujudan organisasi pertama yang menujukkan kesadran bangsa
indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan nasionalisme yang terus
memuncak tercetus pada tanggal 28 Oktober 1982 dengan sumpah pemuda , yang
merupakan pernyataan resmi bahwa Indonesia benar-benar merupakan suatu bangsa.
Dan dengan tekad satu bngsa itulah bangsa Indonesia dapat mewujudkan keinginanya
menjadi Negara yang merdeka.
Dalam mengisi kemerdekaan , bangsa
Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di capai dengan bersumber pada
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuanagn
bangsa dan Negara Indonesia.
1. Alinea Pertama,
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal
segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut
menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk
merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera
harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusian dan keadilan.
Bagian
pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan
bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggung jawabkan lebih
lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
2. Alinea Kedua,
Yang
berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil dan makmur”.
Kalimat
tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia
selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan
yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu
diwujudkan.
Bagian kedua ini adalah merupakan
pernyataan perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan
hak kemerdekaan yang tercantum dalam alenia pertama tadi, maka di sini
dinyatakan karena bahwa karena pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi
kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya., sudah semestinyalah bangsa Indonesia
menetukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya
: Dan kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu Negara.
3. Alinea Ketiga,
Yang
berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan
ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan
menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas
berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan
kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan
dunia dan akhirat.
4. Alinea
Keempat,
Yang
berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya
makna bahwa ;
- Negara Indonesia
mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,
- Keharusan adanya Undang-Undang
Dasar,
- Adanya asas politik negara
yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
- adanya asas kerohanian
negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hokum yang
berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta
tekad bangsa Indonesiamencapai tujuan nasional.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta
tekad bangsa Indonesiamencapai tujuan nasional.
Pembukaan juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan
sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional Maupun dalam
hubungan bangsa-bangsa lain di dunia. Pokok-pokok pikiran
hubungan bangsa-bangsa lain di dunia. Pokok-pokok pikiran
- Pokok
pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi badi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok
pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh
rakyat
- Pokok
pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan atau perwakilan
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah,
bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.
B. Memahami
Makna Pembukaan UUD 1945
Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan
penjungkir-balikan makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan
tipu muslihat, ironisnya,
banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab,
antara lain : menonjolnya
kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua.
kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan
cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan. Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan. Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia. Dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia. Dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam
Deklarasi Kemerdekaan terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan Negara yang
merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami
makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa
keterbatasan kata yang kita miliki
tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang
terdiri dari dua hal : Pertama:kemerdekaan adalah hak segala bangsa; Kedua: penjajahan harus dihapuskan dari
muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan
demikian jelas bahwa Negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah
negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya,
yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang
menyebutkan "Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia". Atas dasar asas tersebut,
nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang
chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang
berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah
nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk
menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan
perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme
yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de
nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation
de l'homme par l'homme).
Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari
kolonialisme/ imperialisme, maka
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang
merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara
bangsa (nation
state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai
cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk
mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna
membangun kekuatan bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah
yang beragam itulah yang
merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan
kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip
kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut "Trisakti", yaitu:
berdaulat
di bidang politik;
berdikari
di bidang ekonomi; dan
berkepribadian
di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi
tujuan dalam mendirikan nnegara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran
untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang
terdistribusi secara adil. Oleh
karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan,
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa
kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan
berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan
Y.M.E. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang
prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan
tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan
dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan
bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat,
artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifatdemokratis. Sedangkan sebagai dasar negara
adalah Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan,
Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
Ø Ke Dalam: pertama, melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia ; kedua, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
tumpah darah Indonesia ; kedua, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ø Ke Luar: ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut
dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan
yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan
yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa,
sehingga bangsa Indonesia akan mampu
hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan)
dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan)
dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity
tersebut tidak berarti kita
akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam
membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam
membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat manusia yang berangkat
dari kesederajadan dan
kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab. Dengan menurut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada
pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.
kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab. Dengan menurut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada
pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.
Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan
perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische
grondslag
(landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.
(landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.
BAB. III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari
asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam
pelaksanaannya memang akan sangat
dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945,
dapat kita tangkap bahwa
perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
1. mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya
bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri
tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan tiga prinsip
kemerdekaan :
berdaulat
di bidang politik;
berdikari
di bidang ekonomi;
berkepribadian
di bidang kebudayaan.
2. melalui gerbang kemerdekaan itu akan
dibangun Sosialisme Indonesia di dalam negara kesatuan yang demokratis, yaitu
masyarakat gotong royong yang adil-makmur material dan spiritual dalam suatu
kehidupan bangsa yang beradab;
3. untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan
Penuh dan tetap terselenggaranya Sosialisme Indonesia, harus dibangun tata
kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradab berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Masyarakat dunia yang saling hormat menghormati,
dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa maupun manusia atas manusia.
B. Saran
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner
guna mendukung tercapainya
cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa Inhdonesia.
cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa Inhdonesia.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan
cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan dengan sesungguhnya..
Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan dengan sesungguhnya..
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rohali, Hukum acara peradilan tata usaha Negara,
Jakarta ; PT
Raja Grafindo Presada, 2004.
Raja Grafindo Presada, 2004.
Marjhoned Ramlan, Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam
Jakarta, Jakarta ; Penerbit Media Dakwah, 2000.
Jakarta, Jakarta ; Penerbit Media Dakwah, 2000.
Saifuddin Anshari, Endang. Piagam Jakarta 22 Juni
1945, Jakarta ; Penerbit Rajawali Pers, 1981.
1945, Jakarta ; Penerbit Rajawali Pers, 1981.
Siti Nadroh, Indonesia Selayang Pandang, Ciputat ;
Penerbit PT Medina Indonesia, 2003.
Penerbit PT Medina Indonesia, 2003.
Endang
Saifuddin Anshari. 1986. Piagam Jakarta. 49.
Mardjoned Ramlan. 2000. Amandemen UUD 1945 .Jakarta. Penerbit : Media Da'wah.
Hal. Xiii. Dan Siti Nadroh.2003. Indonesia selayang pandang. Ciputat. Penerbit
: PT Media Inonesia. Hal. 93
Mardjoned Ramlan. 2000. Amandemen UUD 1945 .Jakarta. Penerbit : Media Da'wah.
Hal. Xiii. Dan Siti Nadroh.2003. Indonesia selayang pandang. Ciputat. Penerbit
: PT Media Inonesia. Hal. 93
Siti Racmiatun.tt
.Buku DarasPancasila. Palembang. Hal. 12.
http://www.marhaenis.org/article.php/20060720111537608
http://www.marhaenis.org/article.php/20060720111537608
Tidak ada komentar:
Posting Komentar