WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Setiap Negara biasanya menentukan dalam UU Kewarganegaraan
siapa yang menjadi warga Negara dan siapa yang dianggap orang asing. Warga
Negara adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai warga Negara,
di Indonesia kewarganegaraan itu diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. Dalam UUD
1945 pasal 26 dinyatakan:
- Yang
menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
- Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (amandemen ke-2).
- Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Pribumi
dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak
lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu
tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat
autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi
ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga
terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni
memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi).
Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan
beberapa pertanyaan.
Mengenai
WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui
oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik
dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui
terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa
disebut sebagai Warga Negara Indonesia.
Jadi
pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki.
Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak
menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan.
Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu
diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang.
Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda:
“Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya
hidup bersama di dalam perbedaan.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga
Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut UUKI 2006 (Pasal 4, 5, dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga
Negara Indonesia adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan perjanjian pemerintah
Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi
warga Negara Indonesia (WNI).
- Anak
yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
Indonesia dan ibu warga Negara asing.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing
dan ibu warga Negara Indonesia.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak
yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara
Indonesia.
- Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara
Indonesia
- Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing
yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin.
- Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak
yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
- Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
Beradasarkan hal diatas , kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga
negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.
Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Syarat Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.
Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
B. Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Bertempat
tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 (liama tahun
berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin
tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan
warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut. Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan
warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal
istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat
mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat
atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan
ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a.
Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.
Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
C.
Pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga Negara Indonesia
menyatakan:
1.
Anak
warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkwarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
2.
Anak
warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai warga Negara Indonesia.
D.
Tentang pilihan menjadi warga Negara bagi anak yang dimaksud
pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai
berikut:
1. Dalam hal status kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
berakibat anak berkwarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau
sudah kawin.
DAFTAR
PUSTAKA
/2010/11/pribumi-wni-penduduk-menurut-pasal-26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar