BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila
diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di
masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila
sendiri telah mengalami masa pasang surut, mulai dari era Kemerdekaan sampai yang terkini yakni era
Paling Baru. Setelah mengalami masa pasang surut namun eksistensi Pancasila
tidak pernah habis karena nilai-nilai dalam sila-sila tersebut memang
nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat bangsa ini.
Namun
beda dulu beda sekarang atau jauh arang dari perapian, Pancasila yang harusnya
dijadikan panutan, telah ditinggalkan oleh sebagian masyarkat bangsa ini bahkan
yang lebih mengiris hati saat para penyelenggara pemerintahan juga telah
meninggalkanya dalam aturan-aturan yang mereka buat, entah lupa atau memang
tidak tahu mereka selau membuat aturan-aturan yang nilainya sangat jauh dengan
esensi yang terkandung di dalam Pancasila.
Sehubungan
dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ini menyerukan kepada
seluruh warga dan semua pihak untuk mendorong wakil-wakil rakyat yang
memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Legislatif, juga pejabat negara
yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Eksekutif, untuk sesegera
mungkin merencanakan dan menyusun Undang-Undang Tentang Aktualisasi Nilai-Nilai
serta Eksistensi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1. Apa di maksud dengan Pancasila ?
2. Apakah eksistensi Pancasila dewasa
ini?
3. Bagaimanakah eksistensi Pancasila di
Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Agar
kita mengetahui dimaksud dengan Pancasila
2.
Agar
kita mengetahui dimaksud dengan Eksistensi Pancasila
3.
Agar
kita mengetahui eksistensi Pancasila di Indonesia
4.
Agar
kita mengetahui implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang
BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari
lahirnya Pancasila. Berbeda dengan rumusan yang di ajukan oleh Mr. Muhammad
Yamin yang banyak kesamaannya dengan Pancasila yang kita ketahui sekarang ini,
rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno terlihat sangat berbeda, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Pada
rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno, sila mengenai ke-Tuhanan ditempatkan
pada sila kelima atau terakhir. Ir. Soekarno melihat sila ke-Tuhanan sebagai
sebuah penutup untuk melengkapi. Beliau menyadari bahwa agama-agama yang
berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih perpecahan.
Sebagai
penutup, sila ke-Tuhanan versi Ir. Soekarno berarti toleransi beragama,
janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai hanya karena pertikaian agama.
Rumusan
yang ditawarkan oleh Ir. Soekarno dapat mengerucut menjadi hanya tiga sila yang
disebut trisila, yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan
Ketuhanan. Bahkan dapat mengerucut lagi menjadi hanya satu sila yang disebut
ekasila, yakni Gotong Royong.
Pada
tanggal 22 juni 1945, sembilan tokoh nasional, yakni, Ir. Soekarno, Drs.
Moh.Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H.
Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin
yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pembahasan dan
berhasil menelurkan sebuah rumusan baru mengenai Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat
Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruhRakyatindonesia.
Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Republik
Indonesia secara resmi tercantum di dalam alinea ke-empat pembukaan
undang-undang dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai Dasar Negara
yang dipahami sebagai system filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai
budaya bangsa. Sebagai Ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi Budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara
Indonesia didirikan,dan hingga sekarang di era globalisasi, Negara
Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai
dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi
tantangan global dunia yang terus berkembang.
Di
era globalisasi dan reformasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk
tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia, karena dengan
adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak
terlihat, sehingga berbagaikebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke
masyarakat.
Hal
ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,jika kita
dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi
tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah
wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Tapi
jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari
dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan dan
Pancasila indonesia.
B. Eksistensi Pancasila
Melihat
proses lahirnya Pancasila yang cukup panjang dan penuh lika-liku perjuangan
para pencetusnya, mulai dari Muh.Yamin sampai dengan bapak proklamator kita
Ir.Soekarno, Pancasila sendiri jika diamanifestasikan secara sederhana
mengandung makna 5 aturan dasar, aturan-aturan yang menjadi panutan bangsa ini dalam
kegiatanya bertata negara. Bukan hanya dijadikan aturan-aturan dasar, Pancasila
ini juga merupakan Falsafah hidup bangsa ini, maka sudah selayaknya Pancasila
menjadi parameter bangsa ini dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jika
dahulu di era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah membuat sebuah kebijakan
terkait ideologi Pancasila dengan membuat peraturan sistem pendidikan yang
mewajibkan adanya P4 dalam proses belajarnya, namun semua itu juga tidak
menghasilkan apa yang diharapkan, harapan yang pada awalnya untuk melestarikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan
masyarkat, peraturan tersebut dipandang sebagai proses deidolgoi
Pancasila versi Soeharto yang mengakibatkan sebagian masyarakat yang kontra
terhadap Soeharto menolaknya , mereka beranggapan bahwa P4 ini merupakan salah
satu cara untuk melanggengkan kekuasaanya.
Setelah
lengsernya pemerintahan Orde baru dan dimulainya era Orde paling baru, Pancasila
ini justru terjerumus dalam dimensi kegelapannya, ia semakin ditinggalkan,
hampir semua hal yang terjadi di dalam masyarakat bangsa ini sudah sangat jauh
dari ekspektasi jika dikolersikan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Masyarakat semakin lupa dan pemerintah semakin meniggalkanya,
nilai-nilai luhur yang terdapat didalamnyapun semakin sulit untuk dimanifeskan,
maka tidak menjadi hal yang aneh jika kehidupan bermasyarakat bangsa ini pun
semakin jauh dari harapan yang harusnya mencerminkan bangsa yang besar dan
menghargai sesamanya.
Sudah selayaknya kita para penerus bangsa melestarikan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dengan cara mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari, dimulai dari hal terkecil sampai hal yang bernilai asazi, dan ketika semua
masyarakat telah mampu mengamalkan nilai tersebut, bukan menjadi hal yang
mustahil jika bangsa ini akan menjadi bangsa yang makmur sejahtera.
Jika mencermati keberadaan
pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan
konstitusional dan rezim kekuasaan, pancasila selalu dipertahankan.
Dengan demikian dapat memperlihatkan bahwa pancasila
mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam
masyarakat, sehingga pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang
mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah
Indonesia. Dengan pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan
dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi
daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20. Namun
pancasila diakhir-akhir ini sudah mulai tenggelam. Maksudnya sekarang banyak
orang yang tidak tahu apa itu pancasila dan untuk apa pancasila. Pancasila itu
merupakan dasar negara republik Indonesia. Maksud dari dasar negaraini,
misalnya, untuk membuat UUD kita harus mengambil dasarnya dari Pancasila,
untuk membuat peraturan perundang-undangan kita harus mengambil dasarnya
dari Pancasila, dll. Makanya Pancasila disebut Dasar Negara. Di era reformasi
ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun
masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti padamasa lalu. Elit politik
dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo,
Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya,
melainkan dengan mempelajari terjadinya teksitu. Fleksibilitas Pancasila yang
akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini,
sebab aneka ragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku,geografis,
pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara
rohaniah'' sebagai bangsa. Pancasila pada era Presiden Sukarno tidak
terkontaminasi kepentingan kaum elit. Hak menafsirkan tidak dimonopoli
oleh perorangan. Pancasila milik bersama, karena digali dari nilai-nilai budaya
leluhur yang melekat dalam aktivitas masyarakat sebagai pedoman sosial
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu
dalam orientasi tujuan sistemsosial - politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah
pola kehidupan, yang bukan hanya menjadifaktor determinan, juga sebagai payung
ideologis bagi berbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
C.
Eksistensi Pancasila Sekarang
Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah negara hanya
semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur
dan sentosa.
Pancasila sebagai landasan ideal bagi
bangsa Indonesia dan ditempatkannya teks Pancasila dalam pembukaan UUD 1945,
menimbulkan dampak besar dalam seluruh segi kehidupan bangsa Indonesia. Dari
sudut pandang yuridis hal ini bisa kita wujudkan dengan sinkronisasi segala
bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UUD agar maksud dan tujuan
Pancasila dapat tercapai melalui bentuk penjabaran norma-norma hukum. Namun,
sinkronisasi jiwa Pancasila yang dijabarkan dalam norma-norma hukum itu masih
menyimpan banyak persoalan tentang eksistensi Pancasila dalam kehidupan nyata
bangsa Indonesia. Sebagai suatu norma kita akui Pancasila haruslah menjadi
pedoman bagi segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di
Bumi Pertiwi ini.
Persoalan-persoalan bangsa yang tak
pernah kunjung selesai adalah bentuk lunturnya Pancasila dari jiwa bangsa
Indonesia. Karena semua persoalan itu sejatinya adalah persoalan yang hanya
membutuhkan satu solusi saja, yaitu sebuah karakater sebagai identitas bangsa
Indonesia. Sebuah karakater yang mampu menghantarkan bangsa ini ke depan
gerbang kesejahteraan, dan karakater itu bernama pancasilais.
Eksistensi Pancasila sebagai pandangan
hidup yang bernilai filosofis dan sosiologis kini menjadi hal perlu untuk
menjadi kajian generasi bangsa. Penumbuhan kembali Pancasila sebagai pandangan
hidup yang tersemayam dalam jiwa manusia Indonesia adalah hal yang mendesak dan
persoalan utama kita sebagai bangsa Indonesia. Jika kita tidak ingin ia hanya
bernilai semantik belaka, dan hanya menjadi slogan-slogan di setiap upacara.
Yang pada akhirnya kita hanya akan menjadi bangsa yang pengekor bukan pelopor
di tengah globalisasi yang terus mewarnai dunia.
Negara yang mengamalkan Pancasila dengan
baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan
kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara
pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan
dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang pancasilais pastilah
membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara yang
menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pastilah
memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi
pemimpin, Negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi penerus
bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais
pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pastilah
mewujudkan masyarakat yang pancasilais.
Ketika Negara sudah dapat berjalan dengan
berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka efek dominonya adalah
terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais di negeri ini. Bahwa
seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai antara pemeluk keyakinan,
seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa harus membuat duka orang
lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak mengagung-agungkan kejahatan
dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang yang turut merasakan kepedihan
ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan, seorang pancasilais adalah
orang yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, seorang pancasilais adalah
orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, seorang
pancasilais adalah orang yang kritis terhadap kebijakan Negara yang tidak
berpihak kepadanya. Pancasila adalah Pedoman Negara ini,
dimana pedoman untuk mengarahkan negara ini menuju masyarakat yang sejahtera.
Di era sekarang ini, keeksistensian
pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah terlihat sebagai symbol Negara
saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah) hanyalah mengerti bahwa
Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada
kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila
itu sendiri,mereka tidak memerhatikan akan
pentingnya Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Contoh kecil dari bentuk masyarakat yang
tidak menghargai pancasila adalah seperti keadaan di
salah satu Sekolah Dasar di Serang, di sana ada bahkan semua kelas yang poster
Pancasilanya sudah tidak terurus lagi, ada yang poster Pancasilanya miring, dan
bahkan ada juga di salah satu kelas yang tidak memiliki poster pancasila
tersebut. Dari contoh itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sudah tidak ada
harganya lagi. Bahkan pada masyarakat umum ada juga yang tidak tahu apa itu
Pancasila, banyak juga masyarakat dan bahkan pemerintah yang tidak hafal akan
isi dari sila-sila pancasila itu sendiri. Kondisi ini
sangatlah memprihatikan, jika saja masyarakat kita mau menghargai
dan melaksanakan isi kandungan yang terdapat dalam pancasila, niscaya negara
ini akan menjadi negara yang kokoh yang tak akan mudah untuk dibecah belah.
Berbagai kasus-kasus besar dalam
masyarakat banyak bermunculan, seperti;
1.
Pertama, banyaknya aliran-aliran sesat yang
kemunculannya secara terang-terangan. Banyaknya aliran-aliran sesat diberbagai
penjuru Indonesia seperti Inkar Sunnah, Teguh Esha, HMA Bijak Bestari,
Jam,iyyatul Islamiyah, Lia Aminuddin (LIA EDEN), “Rasul”
Ahmad Moshaddeq, Rasul Sabda Kusuma dari Kudus, Agus Imam Solihin atau Satrio
Paningit, Surga Eden Di Cirebon dan Tuhannya Ahmad Tantowi, Aliran Hidup Di
Balik Hidup (HDH), Ahmadiyah, Jaringan Islam Liberal (JIL), hingga NII di
Sumatera, menjadikan kekawatiran besar di masyarakat akan agama yang
disampaikan oleh orang per orang kepada mereka baik yang nmereka ketahui
orangnya ataupun tanpa mengetahui orangnya, yang mengakibatkan banyak terjadi
kemarahan massa ditempat-tempat diadakannya ajaran sesat karena kelambatan
pemerintah dalam menangani kegiatan dari ajaran-ajaran sesat yang sudah
mendeklarasikan diri dii dalam masyarakat. Meskipun sekarang ini telah ada LPPI
tetapi lembaga ini tidak menjamin akan berhentinya penyebaran aliran-aliran
sesat di Indonesia, dikarenakan lembaga ini hanya bersifat memberantas.
Sedangkan untuk pencegahan kemunculan-kemunculan aliran sesat kembali
tergantung pada kesadaran masyarakat terhadap agamanya masing-masing dengan
menanamkan kesadaran pada pancasia sila pertama.
2.
Kedua, Pada era
sekarang ini, rakyat dijadikan subjek untuk melaksanakan keputusan pemerintah,
setiap kali kenaikan BBM rakyat antri untuk mendapatkan BBM, Pemerintah ragu
bahwa pemerintah daerah, dusun/rt bisa melakukan pelayanan kepada rakyatnya.
Pembagian BLT rakyat kembali menjadi subjek diminta antri, dengan korban jiwa
yang tidak sedikit atau lebih dari 2. Rakyat yang sudah antri dan meninggal
dalam antrian tidak diberikan hak-haknya sebagai orang yang menjadi subjek
kebijakan pemerintah. Subjek dalam kebijakan pemerintah adalah pelaku kebijakan,
yang tanpa adanya subjek tersebut kebijakan tidak akan berjalan. Tanpa rakyat
penerima BLT ikhlas mengantri, kebijakan pemberian BLT menurut cara SBY-JK
tidak akan berjalan. Sehingga hak-haknya sebagai subjek kebijakan pemerintah
harus dipenuhi oleh Pemerintah, entah dalam bentuk santunan atau jaminan hidup
bagi keluarga yang ditinggal. Konsekuensi-konsekuensi kebijakan pemerintah
dalam era SBY-JK tidak berjalan, “target tercapai selesai”. Sehingga setiap
kali kebijakan sudah berjalan dan selesai masih menyisakan
permasalahan-permasalahan. Dengan adanya keraguan akan pemerintah pada
pemerintah daerah, dusun/rt nampaklah bahwa pemerintahpun menilai adanya suatu
keganjalan pada pemerintah daerah, dusun/rt akan tugas-tugas yang diampunya
apakah benar-benar tersampaikan pada masyarakat atau hanya berhenti ditengah
jalan. Disinilah perlu dibenahinya lagi kesadaran pemerintah akan pancasila
pada berbagai kinerjanya agar tertanam pemerintah yang pancasialis.
3.
Ketiga, Banyaknya
masalah bencana yang tidak terselesaikan. Bencana-bencana yang tidak sepenuhnya
terselesaikan ini menjadi masalah penting dalam kehidupan masyarakat, Baik
berupa bencana alam seperti tsunami di Aceh, letusan gunung berapi di
Yogyakarta dan daerah lain, angin puting beliung yang menghancurkan rumah warga
di berbagai wilayah dan masih banyak bencana alam lainnya yang belum
terselesaikan. Ditambah lagi dengan adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo,
Jawa Timur yang salah satu versi menyatakan bahwa luapan lumpur panas ini
disebabkan karena wilayah ini digunakannya oleh salah satu perusahaan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan
proses pengeboran minyak dan gas bumi tanpa adanya suatu pemikiran terhadap
dampaknya, melainkan hanyalah mencari keuntungan bisnis semata. Hal ini
sangatlah memprihatinkan, kerugian yang dialami bangsapun teramat banyak akibat
meluapnya lumpur lapindo.
4.
Keempat adalah Reshuffle Kabinet
Indonesia Bersatu 2. Adanya berbagai kontrofersi yang muncul baik sebelum
maupun sesudah diresmikannya reshuffle kabinet ini merupakan respon yang baik
dari pakar-pakar politik maupun masyarakat yang turut berpendapat dengan
diadakannya reshuffle ini. Tidaklah ada yang salah dari pendapat mereka baik
pro maupun kontra yang didasarkan pada kenyataan yang logis. Sayangnya,
keributan setelah peresmian reshuffle ini sangatlah tidak diduga, beberapa
mantan menteri ketika ditanya soal keputusan reshuffle ini meluapkan
kekecewaanya dimedia umum kepada Presiden RI karena jabatannya yang dialihkan
kepada orang lain dengan alasan bahwa mereka telah menyelesaikan kinerjanya
dengan baik. Padahal, diadakanya reshuffle kabinet ini dikarenakan baik
pemerintah maupun masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap kinerja
pemerintah sebelumnya. Penggantian susunan kabinetpun dipilih menurut kemampuan
dan kesanggupan seseorang untuk mengatur Negara di masing-masing bidangnya.
Disinilah nampak keeksistensian
pancasila dalam kepemerintahan Indonesia bahwasanya pancasila tidak hanya
dijadikan sebagai ideologi yang bersifat statis, namun seiring perkembangan
zaman pancasila tetap dapat dijadikan landasan dalam menjalankan kebijakan
pemerintahan.
Karena
itulah Pancasila tidak dapat muncul dalam wujud perilaku nyata dari warga
negara. Pancasila hanyalah sebatas tema dan semboyan semata-mata. Penulis
memiliki dan mengusulkan paradigma baru yaitu semangat dan ideologi kebangsaan
itu akan lahir dan berkembang jika Jatidiri Bangsa telah ber-semayam di hati
seluruh bangsa Indonesia. Semangat dan ideologi kebangsaan tidak dapat dilahirkan
dan dikembangkan dengan cara-cara kekerasan, melainkan harus dengan
membangkitkan ”kesadaran yang dalam”.
Dalam
kajian kita selama ini warga masyarakat Indonesia kurang percaya dan meyakini
akan kedudukan semangat dan ideologi kebangsaan dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Akhirnya semangat mencintai dan setia kepada bangsa dan negara
sendiri menjadi lemah. Berbagai tindak kejahatan yang merusak telah berkembang
untuk menghancurkan bangsa. dan negara dari dalam seperti berkembangnya
tindakan korupsi yang sangat luas. Semangat dan ideologi kebangsaan sebenarnya
dapat menjadi kekuatan bangsa dan negara untuk melawan ”intervensi kekuatan
asing” serta menjadi kekuatan untuk membangun semangat kemandirian yang kokoh.
China, India dan Brazil telah berhasil mengembangkan semangat dan ideologi
kebangsaan untuk mem-bangun kemandirian bangsa.
D.
Implementasi nilai Pancasila dalam
kehidupan
sehari-hari
Sebagai
dasar negara, nilai-nilai pancasila adalah barometer moral di mana kerangka kewarganegaraan
harus didasarkan.Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat
untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif, sebab didalamnya
memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi.Komitmen inilah
yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri 400 lebih
kelompok etnis dan bahasa. Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada
Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip
kewarganegaraan.Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab
mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari
garisnya.
Dalam
pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan
suatu bangsa.Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.Pada akhirnya pandangan hidup bisa
diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan
untuk mewujudkannya.
Karena
itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak
bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa
menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah
merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang
dikenal dengan nama Pancasila.
Oleh sebab
itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan
nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam
masyarakat.Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem
nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan
kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan
semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme bangsa Indonesia dapat terus
dipertahankan dan dilestarikan dengan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai
Pancasila dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang sesuai
dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan
Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air,
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada semangat
Nasionalisme bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi
kesimpulan dari makalah ini adalah bangsa dan negara Indonesia tidak bisa
menghindari akan adanya tantangan globalisasi, dengan menjadikan pancasila
sebagai pedoman dalam menghadapi globalisasi bangsa Indonesia akan tetap bisa
menjaga eksistensi dan jatidiri bangsa Indonesia.
B.
Saran
Saran kami sebagai
penulis kepada para pembaca diharapkan bisa tetap menjaga Eksistensi Pancasila
dalam menghadapi tantangan zaman, serta bisa mengambil hal-hal positif dari
efek perkembangan zaman dengan tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai
dasar negara sehingga bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara serta
menjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Chainur
Arrsjid, 2000, dasar-dasar ilmu hukum, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Darmoharjo, D & Shidarta, 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem -Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada (Rajawali Pers)
Darmoharjo, D. & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Notohamidjoyo, O., 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Wignodipoero Soerojo,1969, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung
www.kompas.com
Darmoharjo, D & Shidarta, 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem -Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada (Rajawali Pers)
Darmoharjo, D. & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Notohamidjoyo, O., 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Wignodipoero Soerojo,1969, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung
www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar