Rabu, 01 Mei 2013

Eksistensi Pancasila di Bangsa Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, nilai-nilai luhur Pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila sendiri telah mengalami masa pasang surut, mulai dari era Kemerdekaan sampai yang terkini yakni era Paling Baru. Setelah mengalami masa pasang surut  namun eksistensi Pancasila tidak pernah  habis karena nilai-nilai dalam sila-sila tersebut memang nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat bangsa ini.
Namun beda dulu beda sekarang atau jauh arang dari perapian, Pancasila yang harusnya dijadikan panutan, telah ditinggalkan oleh sebagian masyarkat bangsa ini bahkan yang lebih mengiris hati saat para penyelenggara pemerintahan juga telah meninggalkanya dalam aturan-aturan yang mereka buat, entah lupa atau memang tidak tahu mereka selau membuat aturan-aturan yang nilainya sangat jauh dengan esensi yang terkandung di dalam Pancasila.
Sehubungan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ini menyerukan kepada seluruh warga dan semua pihak untuk mendorong wakil-wakil rakyat yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Legislatif, juga pejabat negara yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Eksekutif, untuk sesegera mungkin merencanakan dan menyusun Undang-Undang Tentang Aktualisasi Nilai-Nilai serta Eksistensi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. 
B.       Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apa di maksud dengan  Pancasila ?
2.      Apakah eksistensi Pancasila dewasa ini?
3.      Bagaimanakah eksistensi Pancasila di Indonesia ?
4.      Bagaimana implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
C.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar kita mengetahui dimaksud dengan Pancasila
2.      Agar kita mengetahui dimaksud dengan Eksistensi Pancasila
3.      Agar kita mengetahui eksistensi Pancasila di Indonesia
4.      Agar kita mengetahui implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Berbeda dengan rumusan yang di ajukan oleh Mr. Muhammad Yamin yang banyak kesamaannya dengan Pancasila yang kita ketahui sekarang ini, rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno terlihat sangat berbeda, yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan
Pada rumusan yang dibuat oleh Ir. Soekarno, sila mengenai ke-Tuhanan ditempatkan pada sila kelima atau terakhir. Ir. Soekarno melihat sila ke-Tuhanan sebagai sebuah penutup untuk melengkapi. Beliau menyadari bahwa agama-agama yang berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih perpecahan.
Sebagai penutup, sila ke-Tuhanan versi Ir. Soekarno berarti toleransi beragama, janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai hanya karena pertikaian agama.
Rumusan yang ditawarkan oleh Ir. Soekarno dapat mengerucut menjadi hanya tiga sila yang disebut trisila, yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan. Bahkan dapat mengerucut lagi menjadi hanya satu sila yang disebut ekasila, yakni Gotong Royong.
Pada tanggal 22 juni 1945, sembilan tokoh nasional, yakni, Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin yang tergabung dalam Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pembahasan dan berhasil menelurkan sebuah rumusan baru mengenai Pancasila, yaitu:
1.      Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruhRakyatindonesia.
Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alinea ke-empat pembukaan undang-undang dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai Dasar Negara yang dipahami sebagai system filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai Ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi Budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan,dan hingga sekarang di era globalisasi, Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang.
Di era globalisasi dan reformasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia, karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat, sehingga berbagaikebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.
Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Tapi jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan dan Pancasila indonesia.
B.       Eksistensi Pancasila
Melihat proses lahirnya Pancasila yang cukup panjang dan penuh lika-liku perjuangan para pencetusnya, mulai dari Muh.Yamin sampai dengan bapak proklamator kita Ir.Soekarno, Pancasila sendiri jika diamanifestasikan secara sederhana mengandung makna 5 aturan dasar, aturan-aturan yang menjadi panutan bangsa ini dalam kegiatanya bertata negara. Bukan hanya dijadikan aturan-aturan dasar, Pancasila ini juga merupakan Falsafah hidup bangsa ini, maka sudah selayaknya Pancasila menjadi parameter bangsa ini dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jika dahulu di era Orde Baru, Presiden  Soeharto pernah membuat sebuah kebijakan terkait ideologi Pancasila dengan membuat peraturan sistem pendidikan yang mewajibkan adanya P4 dalam proses belajarnya, namun semua itu juga tidak menghasilkan apa yang diharapkan, harapan yang pada awalnya untuk melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarkat, peraturan tersebut  dipandang sebagai proses deidolgoi Pancasila versi Soeharto yang mengakibatkan sebagian masyarakat yang kontra terhadap Soeharto menolaknya , mereka beranggapan bahwa P4 ini merupakan salah satu cara untuk melanggengkan kekuasaanya.
Setelah lengsernya pemerintahan Orde baru dan dimulainya era Orde paling baru, Pancasila ini justru terjerumus dalam dimensi kegelapannya, ia semakin ditinggalkan, hampir semua hal yang terjadi di dalam masyarakat bangsa ini sudah sangat jauh dari ekspektasi jika dikolersikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Masyarakat semakin lupa dan pemerintah semakin meniggalkanya, nilai-nilai luhur yang terdapat didalamnyapun semakin sulit untuk dimanifeskan, maka tidak menjadi hal yang aneh jika kehidupan bermasyarakat bangsa ini pun semakin jauh dari harapan yang harusnya mencerminkan bangsa yang besar dan menghargai sesamanya.
Sudah selayaknya kita para penerus bangsa melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal terkecil sampai hal yang bernilai asazi, dan ketika semua masyarakat telah mampu mengamalkan nilai tersebut, bukan menjadi hal yang mustahil jika bangsa ini akan menjadi bangsa yang makmur sejahtera.
Jika mencermati keberadaan pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan, pancasila selalu dipertahankan.
Dengan demikian dapat memperlihatkan bahwa pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20. Namun pancasila diakhir-akhir ini sudah mulai tenggelam. Maksudnya sekarang banyak orang yang tidak tahu apa itu pancasila dan untuk apa pancasila. Pancasila itu merupakan dasar negara republik Indonesia. Maksud dari dasar negaraini, misalnya, untuk membuat UUD kita harus mengambil dasarnya dari Pancasila, untuk membuat peraturan perundang-undangan kita harus mengambil dasarnya dari Pancasila, dll. Makanya Pancasila disebut Dasar Negara. Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti padamasa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teksitu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab aneka ragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku,geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa. Pancasila pada era Presiden Sukarno tidak terkontaminasi kepentingan kaum elit. Hak menafsirkan tidak dimonopoli oleh perorangan. Pancasila milik bersama, karena digali dari nilai-nilai budaya leluhur yang melekat dalam aktivitas masyarakat sebagai pedoman sosial untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistemsosial - politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadifaktor determinan, juga sebagai payung ideologis bagi berbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
C.      Eksistensi Pancasila Sekarang
Pancasila lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya adalah bahwa mendirikan sebuah negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa.
Pancasila sebagai landasan ideal bagi bangsa Indonesia dan ditempatkannya teks Pancasila dalam pembukaan UUD 1945, menimbulkan dampak besar dalam seluruh segi kehidupan bangsa Indonesia. Dari sudut pandang yuridis hal ini bisa kita wujudkan dengan sinkronisasi segala bentuk peraturan perundang-undangan di bawah UUD agar maksud dan tujuan Pancasila dapat tercapai melalui bentuk penjabaran norma-norma hukum. Namun, sinkronisasi jiwa Pancasila yang dijabarkan dalam norma-norma hukum itu masih menyimpan banyak persoalan tentang eksistensi Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia. Sebagai suatu norma kita akui Pancasila haruslah menjadi pedoman bagi segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Bumi Pertiwi ini.
Persoalan-persoalan bangsa yang tak pernah kunjung selesai adalah bentuk lunturnya Pancasila dari jiwa bangsa Indonesia. Karena semua persoalan itu sejatinya adalah persoalan yang hanya membutuhkan satu solusi saja, yaitu sebuah karakater sebagai identitas bangsa Indonesia. Sebuah karakater yang mampu menghantarkan bangsa ini ke depan gerbang kesejahteraan, dan karakater itu bernama pancasilais.
Eksistensi Pancasila sebagai pandangan hidup yang bernilai filosofis dan sosiologis kini menjadi hal perlu untuk menjadi kajian generasi bangsa. Penumbuhan kembali Pancasila sebagai pandangan hidup yang tersemayam dalam jiwa manusia Indonesia adalah hal yang mendesak dan persoalan utama kita sebagai bangsa Indonesia. Jika kita tidak ingin ia hanya bernilai semantik belaka, dan hanya menjadi slogan-slogan di setiap upacara. Yang pada akhirnya kita hanya akan menjadi bangsa yang pengekor bukan pelopor di tengah globalisasi yang terus mewarnai dunia.
Negara yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara pancasilais adalah Negara yang tidak akan mendukung kolonialisme di belahan dunia manapun dan dalam bentuk apapun, Negara yang pancasilais pastilah membangun perekonomian rakyatnya, Negara yang pancasilais adalah Negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, Negara yang pancasilais pastilah memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang berpotensi untuk menjadi pemimpin, Negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, Negara yang pancasilais pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, Negara yang pancasilais pastilah mewujudkan masyarakat yang pancasilais.
Ketika Negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka efek dominonya adalah terwujudnya sebuah tatanan orang-orang yang pancasilais di negeri ini. Bahwa seorang pancasilais adalah orang yang bisa menghargai antara pemeluk keyakinan, seorang pancasilais adalah orang yang bersaing tanpa harus membuat duka orang lain, seorang pancasilais adalah orang yang tidak mengagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, seorang pancasilais adalah orang yang turut merasakan kepedihan ketika saudara sebangsanya merasakan kepedihan, seorang pancasilais adalah orang yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, seorang pancasilais adalah orang yang bekerja dengan gigih mengembangkan seluruh potensinya, seorang pancasilais adalah orang yang kritis terhadap kebijakan Negara yang tidak berpihak kepadanya. Pancasila adalah Pedoman Negara ini, dimana pedoman untuk mengarahkan negara ini menuju masyarakat yang sejahtera.
Di era sekarang ini, keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah terlihat sebagai symbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun pemerintah) hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi pada kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai Pancasila itu sendiri,mereka tidak memerhatikan akan pentingnya Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Contoh kecil dari bentuk masyarakat yang tidak menghargai pancasila adalah seperti keadaan di salah satu Sekolah Dasar di Serang, di sana ada bahkan semua kelas yang poster Pancasilanya sudah tidak terurus lagi, ada yang poster Pancasilanya miring, dan bahkan ada juga di salah satu kelas yang tidak memiliki poster pancasila tersebut. Dari contoh itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sudah tidak ada harganya lagi. Bahkan pada masyarakat umum ada juga yang tidak tahu apa itu Pancasila, banyak juga masyarakat dan bahkan pemerintah yang tidak hafal akan isi dari sila-sila pancasila itu sendiri. Kondisi ini sangatlah  memprihatikan, jika saja masyarakat kita mau menghargai dan melaksanakan isi kandungan yang terdapat dalam pancasila, niscaya negara ini akan menjadi negara yang kokoh yang tak akan mudah untuk dibecah belah.
Berbagai kasus-kasus besar dalam masyarakat banyak bermunculan, seperti;
1.      Pertama, banyaknya aliran-aliran sesat yang kemunculannya secara terang-terangan. Banyaknya aliran-aliran sesat diberbagai penjuru Indonesia seperti Inkar Sunnah, Teguh Esha, HMA Bijak Bestari, Jam,iyyatul Islamiyah, Lia Aminuddin (LIA EDEN), “Rasul” Ahmad Moshaddeq, Rasul Sabda Kusuma dari Kudus, Agus Imam Solihin atau Satrio Paningit, Surga Eden Di Cirebon dan Tuhannya Ahmad Tantowi, Aliran Hidup Di Balik Hidup (HDH), Ahmadiyah, Jaringan Islam Liberal (JIL), hingga NII di Sumatera, menjadikan kekawatiran besar di masyarakat akan agama yang disampaikan oleh orang per orang kepada mereka baik yang nmereka ketahui orangnya ataupun tanpa mengetahui orangnya, yang mengakibatkan banyak terjadi kemarahan massa ditempat-tempat diadakannya ajaran sesat karena kelambatan pemerintah dalam menangani kegiatan dari ajaran-ajaran sesat yang sudah mendeklarasikan diri dii dalam masyarakat. Meskipun sekarang ini telah ada LPPI tetapi lembaga ini tidak menjamin akan berhentinya penyebaran aliran-aliran sesat di Indonesia, dikarenakan lembaga ini hanya bersifat memberantas. Sedangkan untuk pencegahan kemunculan-kemunculan aliran sesat kembali tergantung pada kesadaran masyarakat terhadap agamanya masing-masing dengan menanamkan kesadaran pada pancasia sila pertama.
2.      Kedua, Pada era sekarang ini, rakyat dijadikan subjek untuk melaksanakan keputusan pemerintah, setiap kali kenaikan BBM rakyat antri untuk mendapatkan BBM, Pemerintah ragu bahwa pemerintah daerah, dusun/rt bisa melakukan pelayanan kepada rakyatnya. Pembagian BLT rakyat kembali menjadi subjek diminta antri, dengan korban jiwa yang tidak sedikit atau lebih dari 2. Rakyat yang sudah antri dan meninggal dalam antrian tidak diberikan hak-haknya sebagai orang yang menjadi subjek kebijakan pemerintah. Subjek dalam kebijakan pemerintah adalah pelaku kebijakan, yang tanpa adanya subjek tersebut kebijakan tidak akan berjalan. Tanpa rakyat penerima BLT ikhlas mengantri, kebijakan pemberian BLT menurut cara SBY-JK tidak akan berjalan. Sehingga hak-haknya sebagai subjek kebijakan pemerintah harus dipenuhi oleh Pemerintah, entah dalam bentuk santunan atau jaminan hidup bagi keluarga yang ditinggal. Konsekuensi-konsekuensi kebijakan pemerintah dalam era SBY-JK tidak berjalan, “target tercapai selesai”. Sehingga setiap kali kebijakan sudah berjalan dan selesai masih menyisakan permasalahan-permasalahan. Dengan adanya keraguan akan pemerintah pada pemerintah daerah, dusun/rt nampaklah bahwa pemerintahpun menilai adanya suatu keganjalan pada pemerintah daerah, dusun/rt akan tugas-tugas yang diampunya apakah benar-benar tersampaikan pada masyarakat atau hanya berhenti ditengah jalan. Disinilah perlu dibenahinya lagi kesadaran pemerintah akan pancasila pada berbagai kinerjanya agar tertanam pemerintah yang pancasialis.
3.      Ketiga, Banyaknya masalah bencana yang tidak terselesaikan. Bencana-bencana yang tidak sepenuhnya terselesaikan ini menjadi masalah penting dalam kehidupan masyarakat, Baik berupa bencana alam seperti tsunami di Aceh, letusan gunung berapi di Yogyakarta dan daerah lain, angin puting beliung yang menghancurkan rumah warga di berbagai wilayah dan masih banyak bencana alam lainnya yang belum terselesaikan. Ditambah lagi dengan adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur yang salah satu versi menyatakan bahwa luapan lumpur panas ini disebabkan karena wilayah ini digunakannya oleh salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi tanpa adanya suatu pemikiran terhadap dampaknya, melainkan hanyalah mencari keuntungan bisnis semata. Hal ini sangatlah memprihatinkan, kerugian yang dialami bangsapun teramat banyak akibat meluapnya lumpur lapindo.
4.      Keempat adalah Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu 2. Adanya berbagai kontrofersi yang muncul baik sebelum maupun sesudah diresmikannya reshuffle kabinet ini merupakan respon yang baik dari pakar-pakar politik maupun masyarakat yang turut berpendapat dengan diadakannya reshuffle ini. Tidaklah ada yang salah dari pendapat mereka baik pro maupun kontra yang didasarkan pada kenyataan yang logis. Sayangnya, keributan setelah peresmian reshuffle ini sangatlah tidak diduga, beberapa mantan menteri ketika ditanya soal keputusan reshuffle ini meluapkan kekecewaanya dimedia umum kepada Presiden RI karena jabatannya yang dialihkan kepada orang lain dengan alasan bahwa mereka telah menyelesaikan kinerjanya dengan baik. Padahal, diadakanya reshuffle kabinet ini dikarenakan baik pemerintah maupun masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah sebelumnya. Penggantian susunan kabinetpun dipilih menurut kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk mengatur Negara di masing-masing bidangnya.
Disinilah nampak keeksistensian pancasila dalam kepemerintahan Indonesia bahwasanya pancasila tidak hanya dijadikan sebagai ideologi yang bersifat statis, namun seiring perkembangan zaman pancasila tetap dapat dijadikan landasan dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
Karena itulah Pancasila tidak dapat muncul dalam wujud perilaku nyata dari warga negara. Pancasila hanyalah sebatas tema dan semboyan semata-mata. Penulis memiliki dan mengusulkan paradigma baru yaitu semangat dan ideologi kebangsaan itu akan lahir dan berkembang jika Jatidiri Bangsa telah ber-semayam di hati seluruh bangsa Indonesia. Semangat dan ideologi kebangsaan tidak dapat dilahirkan dan dikembangkan dengan cara-cara kekerasan, melainkan harus dengan membangkitkan ”kesadaran yang dalam”.
Dalam kajian kita selama ini warga masyarakat Indonesia kurang percaya dan meyakini akan kedudukan semangat dan ideologi kebangsaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya semangat mencintai dan setia kepada bangsa dan negara sendiri menjadi lemah. Berbagai tindak kejahatan yang merusak telah berkembang untuk menghancurkan bangsa. dan negara dari dalam seperti berkembangnya tindakan korupsi yang sangat luas. Semangat dan ideologi kebangsaan sebenarnya dapat menjadi kekuatan bangsa dan negara untuk melawan ”intervensi kekuatan asing” serta menjadi kekuatan untuk membangun semangat kemandirian yang kokoh. China, India dan Brazil telah berhasil mengembangkan semangat dan ideologi kebangsaan untuk mem-bangun kemandirian bangsa.
D.       Implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari                      
Sebagai dasar negara, nilai-nilai pancasila adalah barometer moral di mana kerangka kewarganegaraan harus didasarkan.Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif, sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi.Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa. Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip kewarganegaraan.Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari garisnya.
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa.Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya.
Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat.Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme bangsa Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.







BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari makalah ini adalah bangsa dan negara Indonesia tidak bisa menghindari akan adanya tantangan globalisasi, dengan menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam menghadapi globalisasi bangsa Indonesia akan tetap bisa menjaga eksistensi dan jatidiri bangsa Indonesia.
B.       Saran
Saran kami sebagai penulis kepada para pembaca diharapkan bisa tetap menjaga Eksistensi Pancasila dalam menghadapi tantangan zaman, serta bisa mengambil hal-hal positif dari efek perkembangan zaman dengan tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara sehingga bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara serta menjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila.








DAFTAR PUSTAKA
Chainur Arrsjid, 2000, dasar-dasar ilmu hukum, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Darmoharjo, D & Shidarta, 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem -Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada (Rajawali Pers)
Darmoharjo, D. & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Notohamidjoyo, O., 1975. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Wignodipoero Soerojo,1969, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung
www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar